SELAMAT DATANG DI PPID BAWASLU KABUPATEN KEPULAUAN ARU

SELAMAT DATANG DI PPID BAWASLU KABUPATEN KEPULAUAN ARU

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Aru merupakan sarana layanan dalam jaringan bagi publik untuk mengajukan permohonan informasi, pengajuan keberatan, dan mengetahui status permohonan informasi. Ayo gunakan hak atas informasi publik untuk Kabupaten Kepulauan Aru

Tata Cara Permohonan Informasi Publik Bawaslu kabupaten Kepulauan Aru

Tata Cara Permohonan Informasi Publik Bawaslu kabupaten Kepulauan Aru

Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu pilar penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, efektif, dan akuntabel

Ruangan Layanan Informasi Publik Bawaslu kabupaten Kepulauan Aru

Ruangan Layanan Informasi Publik Bawaslu kabupaten Kepulauan Aru

Ruang Layanan Informasi Publik (PPID) Bawaslu Kabupaten Kepulauan Aru dirancang sebagai pusat keterbukaan informasi publik yang profesional, transparan, dan akuntabel

Struktur organisasi Bawaslu kabupaten Kepulauan Aru

Struktur organisasi Bawaslu kabupaten Kepulauan Aru

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Aru berdiri sebagai benteng garda terdepan dalam mengawal jalannya demokrasi yang jujur, adil, dan bermartabat di wilayah Kepulauan Aru. Berada di kawasan kepulauan dengan tantangan geografis yang khas, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Aru berkomitmen menjalankan tata kelola pengawasan Pemilu yang solid, transparan, dan akuntabel.


Struktur organisasi Bawaslu Kabupaten Kepulauan Aru dibangun atas azas kolektif-kolegial yang memadukan kepemimpinan strategis Komisioner dan kepemimpinan administratif Sekretariat.

Hasil Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan I Tahun 2026

Hasil Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan I Tahun 2026

Dalam rangka mewujudkan daftar pemilih yang akurat, mutakhir, dan komprehensif, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Aru mengumumkan hasil pengawasan atas Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026.


Pengawasan ini merupakan komitmen berkelanjutan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Aru untuk memastikan bahwa seluruh warga masyarakat di bumi Jargaria yang telah memenuhi syarat terdaftar dengan baik, serta membersihkan data pemilih dari kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS)

Daftar Informasi Publik (DIP) Bawaslu Kabupaten Kepulauan Aru

Daftar Informasi Publik (DIP) Bawaslu Kabupaten Kepulauan Aru

Daftar Informasi Publik (DIP) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Aru yang disusun berdasarkan ketentuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) No. 14 Tahun 2008 serta standar pengelolaan layanan informasi lembaga penyelenggara pemilu

Hak hak Disabilitas dalam Pemilu

Hak hak Disabilitas dalam Pemilu

Demokrasi yang sejati tidak hanya diukur dari seberapa banyak warga negara yang datang ke tempat pemungutan suara, tetapi dari seberapa adil dan meratanya kesempatan yang diberikan kepada setiap individu untuk berpartisipasi tanpa terkecuali. Negara, melalui konstitusi dan berbagai instrumen hukum nasional maupun internasional, menegaskan bahwa penyandang disabilitas memiliki kedudukan hukum yang setara, termasuk dalam menggunakan hak politiknya

Tugas Bawaslu di masa non tahapan

Tugas Bawaslu di masa non tahapan

demokrasi tidak pernah mengenal kata libur. Meskipun tahapan pemungutan suara telah selesai, tugas pengawasan pemilu tetap berjalan secara aktif.

Berikut adalah fokus tugas dan kegiatan Bawaslu di masa non-tahapan pemilu:

Pemetaan Kerawanan Pemilu: Bertujuan untuk mendeteksi dini potensi gangguan dalam proses pemilu dan pemilihan, serta menyusun strategi pencegahan agar pelanggaran dapat diminimalisir sebelum terjadi.

Peningkatan Kapasitas: Langkah strategis untuk memastikan pengawas pemilu tidak hanya sekadar "ada", melainkan juga berdaya dan kompeten menghadapi dinamika politik yang semakin kompleks.

Sosialisasi dan Edukasi: Memberikan penyuluhan kepada masyarakat mengenai aturan pemilu, pentingnya partisipasi aktif, serta tata cara melaporkan pelanggaran.

Koordinasi dengan Pemangku Kepentingan: Menjalin kerja sama bersama KPU, kepolisian, kementerian lembaga, pemerintah daerah, organisasi masyarakat, dan unsur lainnya demi memastikan integritas pemilu berikutnya.

Pengawasan Non-Tahapan Pemilu: Melakukan pengawasan terhadap Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) serta Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan.

Evaluasi dan Penyusunan Regulasi: Mengevaluasi pelaksanaan pemilu sebelumnya sekaligus memberikan masukan guna memperbaiki aturan atau kebijakan pemilu di masa mendatang.

Rekapitulasi Hasil Pemutakhiran Data Partai Politik Secara berkelanjutan melalui Sipol semester i tahun 2026

Rekapitulasi Hasil Pemutakhiran Data Partai Politik Secara berkelanjutan melalui Sipol semester i tahun 2026

Bawaslu Kabupaten Kepulauan Aru secara aktif melakukan pengawasan melekat terhadap proses rekapitulasi hasil pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) untuk Semester I Tahun 2026. Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi serta akuntabilitas data kelembagaan partai politik di wilayah Kabupaten Kepulauan Aru

Download Aplikasi e-PPID Bawaslu

Download Aplikasi e-PPID Bawaslu

Dapatkan kemudahan akses dengan aplikasi android PPID Bawaslu. Klik tombol dibawah ini untuk download aplikasi Android e-PPID Bawaslu